Postingan

Mengenal Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

A. Pendahuluan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Di dalamnya tidak hanya berisikan pengaturan dan instrumen-instrumen perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum, namun juga mengamanatkan adanya peran serta masyarakat. Dalam Pasal 70 UU tersebut diharapkan antara lain agar : 1.Masyarakat berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2.Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3.Meningkatkan kemandirian,keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; dan 4.Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, hal ini dapat merupakan potensi dan ancaman dalam permasalahan lingkungan hidup. Menjadi potensi yaitu dalam hal pengolahan sumber daya dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, namun ...